BAGIAN PERTAMA
KEBIJAKAN KRIMINAL DAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
BAB I
KEBIJAKAN KRIMINAL (CRIMINAL POLICY)[1]
A. Pengertian Kebijakan/Politik Kriminal
Prof. Sudarto, SH pernah mengemukakan tiga arti mengenai kebijakan kriminal, yaitu :1)
a. dalam arti sempit, ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana;
b. dalam arti luas, ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi;
c. dalam arti paling luas (yang beliau ambil dari Jorgen Jepsen), ialah keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.
Dalam kesempatan lain beliau mengemukakan definisi singkat, bahwa politik kriminal merupakan "suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan".2) Definisi ini diambil dari definisi Marc Ancel yang merumuskan sebagai "the rational organization of the control of crime by society".3) Bertolak dari pengertian yang dikemukakan Marc Ancel ini, G. Peter Hoefnagels mengemukakan bahwa "Criminal policy is the rational organization of the social reaction to crime".4) Berbagai definisi lainnya yang dikemukakan G. Peter Hoefnagels ialah :5)
[1] Diedit kembali dari bahan Penataran Kriminologi Fakultas Hukum UNPAR, Bandung, tgl.9-13 September 1991.
8 komentar:
Menurut saya, kebijakan politik kriminal dapat berjalan apabila didukung dengan tekad yang kuat, konsekwen, dukungan seluruh pihak (masyarakat,pemerintah,sistem peradilan pidana) serta kerelaan semua pihak melaksanakannya sesuai aturan yang ada.
kebijakan hukum pidanatidak terlepas dari peranan publik, karena hukum pidana itu sendiri adalah hukum publik. artinya, setiap kebijakan yang diambil mesti melihat dan mengerti dengan kepentingan publik itu sendiri, jika tidak, semua kebijakan yang diambil tidak akan ada gunanya.
Selamat siang Prof, ijin bertanya, kita sudah banyak ahli hukum termasuk hukum pidana, tapi kenapa KUHP, KUHPdt dan KUHD masih memakai buatan kolonial yang menurut saya sudah tidak relevan lagi dg keadaan RI saat ini, yang sudah lebih 1/2 abat merdeka. apakah kita tidak mampu membuat, apa kita tetap terjajah sampai saat ini, trimakasih Prof.
kalo saya boleh order, mumpung Prof. Barda masuk dalam tim perumus RKUHP, jgn cuma pidana penjara dan denda saja yang ditonjolkan. Korban juga butuh ganti rugi. Toh pidana denda tdk berpengaruh apa2 yang secara langsung buat korban. Walaupun psl. 14c KUHP dasar hukum ganti rugi dalam hukum pidana, tp saya rasa kurang gregetnya. Lebih pas lagi kalau pidana penjara bisa diakumulasikan dengan ganti rugi.itu aja..Mudah2n ilmu , pemikiran dan kemampuan Prof. Barda bermanfaat bagi pembaharuan hukum positif Indonesia khususnya hukum pidana. Saya berdoa semoga Prof. Barda diberi kesehatan yang baik dan umur yang berkah.
KEBIJAKAN KRIMINAL DAN KEBIJAKAN PUBLIC DAPAT TEREALISASI DENGAN BAIK BILA GAJI PEGAWAI PEMERINTAHAN NEGERI INI SUDAH BISA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUPNYA SEHINGGA APARAT PEMERINTAH TIDAK MELALAIKAN TUGASNYA.
Prof, saya punya semua buku Anda. Dan nyaris semua hukum pidana lokal yang pernah ditulis saya miliki. Namun ada sebuah buku tulisan D. SIMONS berjudul KITAB PELAJARAN HUKUM PIDANA (1994) terjemahan P.A.F. Lamintang, yang belum saya miliki. Apakah saya bisa dibantu untuk memperoleh buku tersebut?
Mohon bantuannya, Prof.
e-mail: lex.malique@gmail.com
prof,,,
saya saya sedang mencari teori-teori terkait tipiring
mohon bantuannya prof
terima kasih
Saya juga usul, dalam RUU KUHP nanti dimasukkan pidana kerja sosial prof...agar lapas/LP tdk penuh, juga pidana membayar biaya ganti rugi kepada korban tindak pidana. Trm kasih. Adi
Posting Komentar