Sabtu, 20 Oktober 2007

Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana

BAGIAN PERTAMA

KEBIJAKAN KRIMINAL DAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

BAB I

KEBIJAKAN KRIMINAL (CRIMINAL POLICY)[1]

A. Pengertian Kebijakan/Politik Kriminal

Prof. Sudarto, SH pernah mengemukakan tiga arti mengenai kebijakan kriminal, yaitu :1)

a. dalam arti sempit, ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana;

b. dalam arti luas, ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi;

c. dalam arti paling luas (yang beliau ambil dari Jorgen Jepsen), ialah keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.

Dalam kesempatan lain beliau mengemukakan definisi singkat, bahwa politik kriminal merupakan "suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan".2) Definisi ini diambil dari definisi Marc Ancel yang merumuskan sebagai "the rational organization of the control of crime by society".3) Bertolak dari pengertian yang dikemukakan Marc Ancel ini, G. Peter Hoefnagels mengemukakan bahwa "Criminal policy is the rational organization of the social reaction to crime".4) Berbagai definisi lainnya yang dikemukakan G. Peter Hoefnagels ialah :5)


[1] Diedit kembali dari bahan Penataran Kriminologi Fakultas Hukum UNPAR, Bandung, tgl.9-13 September 1991.